Senin, 09 Juni 2014

Kasus Hacker: Situs SBY














Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.

Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.


Kasus Typosquatting: KlikBCA

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.

Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.


Kasus Carding: Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. 

Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya hari ini.


Kasus Cyberstalking: Farhat Abass Rasis

Tokoh Islam Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter). "Ucapan Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.

Kasus Hijacking/Software Piracy: PT. Kedaung Industrial

Naas benar nasib Manager TI PT Kedaung Industrial, Indramin Darmadi. Setelah perusahaan yang diperkuatnya terkena razia software bajakan dari pihak berwajib, ia harus menanggung beban tanggung jawab dan diseret ke meja hijau.
Ditambah lagi, selidik punya selidik, setelah tersangkut hukum yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Indramin dikabarkan sudah tak dipekerjakan lagi oleh perusahaannya.

Bahkan, ketika menjalani sidang keempat pada Selasa (4/8/2009), menurut pengamatan detikINET, sang terdakwa berkacamata ini terlihat tak didampingi seorang pengacara pun.


Kasus Illegal Contents: Penyebaran Video Pornografi Aril Peterpan

Sekitar awal bulan Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel "Peterpan" tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Kemudian Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.


Kamis, 15 Mei 2014

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.